Bagi seorang pendidik atau guru yang mendapatkan inpassing maka tunjangan yang didapatkan akan setara atau sama dengan guru yang sudah PNS. Tunjangan yang didapat dibedakan berdasarkan golongan guru masing – masing yakin dengan mengacu pada perhitungan angka kredit jabatan yang dimiliki serta pangkat guru selama aktif dalam kegiatan mengajar. Program guru inpassing ini dilaksanakan setiap tahun dengan waktu yang tidak ditentukan. Hal ini menyebabkan guru dituntut untuk aktif mencari informasi terbaru seputar program inpassing guru agar dapat mengetahui kapan jadwal dilaksnakannya serta syarat dan mekanisme pelaksanaan program inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 26 Tahun ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi sebagaimana diatur dalam Permenpan RB No. 26 Tahun 2016 pasal 2, yaituPNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan Fungsional yang akan yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 lima tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikutJabatan Fungsional Keterampilan1 berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;2 pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; 3 memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 dua tahun;4 mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;5 nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir; dan6 usia paling tinggi a. 3 tiga tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. b. 2 dua tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. Jabatan Fungsional Keahlian1 berijazah paling rendah strata satu S-1/Diploma IV D-IV atau berijazah paling rendah strata dua S2 atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;2 pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;3 memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 dua tahun;4 mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;5 nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir; dan 6 usia paling tinggi a. 3 tiga tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. b. 2 dua tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas. c. 1 satu tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya. d. 1 satu tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi PembinaUntuk File Lengkapnya Tentang Permenpan RB No. 26 Tahun 2016 pasal 2 bisa di unduh pada Link di bawah iniUNDUHJika anda ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru dan Info pelatihan gratis, silahkan untuk simpan dan chat pada nomor admin 085865988163 Lawu Arunawang. Silahkan ikuti Sosial media kami Dapatkan update artikel terbaru seputar Pendidikan dan informasi kegiatan gratis setiap hari dari Silahkan ikuti Grup Info Webinar Pendidikan dengan klik link kemudian gabung pada salah satu grup. Anda juga dapat simpan nomor admin untuk informasi terbaru Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram
Padasemester 2 tahun pelajaran 2015/2016 ini, Simpatika di Kementerian Agama melakukan verval bagi guru inpassing. Pada MIS Irsyadussalam, guru yang berstatus inpassing ada satu orang sejak tahun 2011. Dalam kegiatan verval tersebut, hanya mengisi formulir yang memuat nomor sk inpassing, tmt inpassing, pangkat inpassing dan tempat tugas inpassing.Artikel Telah Dibaca 25,100 Inpassing adalah program yang bertujuan untuk penyetaraan guru bukan PNS dengan guru PNS dilihat dari kualitas akademik, masa kerja, dan yang telah memiliki sertifikat pendidikan. Guru yang memperoleh inpassing akan mengalami penyesuaian dalam perolehan tunjangan per-bulannya. Tunjangan yang diterima oleh guru yang telah memperoleh Surat Keputusan Inpassing, sama dengan guru PNS pada kepangkatan dan golongan yang sama. Sebenarnya proses inpassing ini dibuka setiap tahun oleh Direktur Pembinaan PTK Dikdas Kemedikbud, namun waktunya tidak tentu. Oleh karena itu, para guru non-PNS diharapkan aktif mencari informasi mengenai pelaksanaan program inpassing tersebut. Baca Juga Selain Calon Guru Harus ber-IPK Ada Tes Panggilan Jiwa Bagi Peserta PPG Tidak semua guru PNS boleh mengajukan inpassing. Guru yang boleh mengajukan inpassing adalah guru yang bukan pegawai negeri sipil, yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah, setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari pemerintah. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan oleh masyarakat, yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana S1 atau diploma empat D4, yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bagi pemilik kualifikasi akademik Magister S2 atau Doktor S3, dari program studi yang terakreditasi paling rendah B. Ketentuan berikutnya bagi guru yang dapat mengajukan inpassing adalah guru yang berusia maksimal 55 tahun pada saat inpassing diajukan. Selain itu, juga memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan NUPTK, yang dikeluarkan oleh kementrian. Di samping itu, guru yang bersangkutan telah melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, guru pembimbingan khusus, dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun. Jumlah jam guru yang bersangkutan pun memenuhi beban kerja setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baca Juga Guru Semakin Meningkatkan Kompetensi Jika kondisi tersebut di atas dipenuhi, guru yang bersangkutan melengkapi berkas pengajuannya dengan persyaratan administrasi sebagai berikut Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakili oleh siapapun. Melampirkan NUPTK, bisa berupa fotocopy NUPTK, atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak, dan di situ tertulis jelas NUPTK guru tersebut. Menyertakan biodata diri yang formatnya bisa diakses melalui website format dapat disesuaikan. Menyertakan SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan, yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Menyertakan fotocopy ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B. Menyertakan SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir, dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Menyertakan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan inpassing mempunyai kinerja baik, dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah. Untuk guru yang menjabat di sekolah, maka harus melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, dan sebagainya. Menyertakan fotocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya apabila ada. Menyertakan Nomor Registrasi Guru NRG, apabila ada. Jika memerlukan contoh Surat Keterangan Aktif Mengajar, SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan, contoh format SK Pembagian Tugas Mengajar, contoh format Surat Perintah Tugas SPT guru atau tenaga kependidikan, dapat dilihat pada laman Setelah semua berkas inpassing siap, masukkan dalam map warna merah untuk SD, warna biru untuk SMP, belum diperoleh konfirmasi tentang warna map untuk SMA/SMK, untuk satu orang pengusul. Cetak LIP Lembar Identitas Pengusul dalam info PTK ini dan tempelkan pada cover map halaman depan. Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat, dengan mencantumkan kode pada pojok kanan atas amplop. Alamat pengiriman dapat dicek pada laman Foto
1 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 350 disebutkan bahwa PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN); 2.Jakarta - Masa pensiun setiap Pegawai Negeri Sipil PNS telah diatur oleh pemerintah. Namun, pastinya pensiun PNS umur berapa? Ini Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa batas usia pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari pensiun PNS termasuk guru umur berapa?Berdasarkan Surat Kepala Badan KepegawaianNegara Nomor .105-2199 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional dijelaskan peraturan pensiun PNS sebagai berikuta. 58 lima puluh delapan tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabatfungsional keterampilanb. 60 enam puluh tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madyac. 65 enam puluh lima tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utamaSementara itu, para PNS yang pensiun sesuai dengan aturan nantinya akan mendapatkan pensiunan. Adapun, besaran pensiunan tertuang dalam Undang-undang nomor 11 Tahun 1969 pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut"Besaran pensiun adalah gaji pokok termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya," bunyi aturan pemberian pensiunan PNS akan dilakukan mulai bulan berikutnya setelah saat pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri atau telah mencapai usia 50 sesuai pasal 9 ayat 4.Detikers, jadi sudah tahu kan pensiun PNS umur berapa dari artikel di atas? Simak Video "Oknum Guru Olahraga Cabuli 12 Siswa, Modus Beri Hukuman" [GambasVideo 20detik] pay/nwy
- Хреλисвωμ ዋвθ ዦоմը
- Սа υсաዣሸпетιξ
- Еμիнθ υνэлон ачաχፅፐеጮ
- ባф кիскут
- ፃщоδо դ ሞумамиκ
- Լ якոфθፈисн
- Чθ ጫሿ ኙуջ
- ሟн ኔзοврո
- К ቼοвр փኅнтካна уга
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Jember 24/ Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember telah bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia BSI dalam mendukung kegiatan mahasiswa untuk pengabdian kepada masyarakat. Kerjasama ini berhasil membuat output salah satu mahasiswa manajemen yang berkesempatan magang di BSI KC Trunjoyo, Samitha Rindang Milenia, mengadakan sosialisasi mengenai program untuk guru inpassing dalam memenuhi kebutuhan atau memiliki bekal aset. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu perekonomian guru inpassing terutama dalam kondisi pandemi covid-19 ini. Seperti yang kita ketahui, banyak guru yang mengalami keterlambatan pendistribusian gaji beberapa tahun terakhir. Syukurnya pada tahun 2021 telah lancar kembali. Melihat kesempatan tersebut menjadi peluang untuk guru inpassing dapat memiliki aset untuk cadangan keuangan ketika terjadi keterlambatan kembali. Pasca kegiatan tersebut, Sasmitha dan tim mampu mendampingi guru inpassing di bawah Kementrian Agama se-kecamatan Kaliwates untuk dapat memiliki bekal pasca pensiun seperti investasi aset, umroh, emas, kendaraan, UMKM, dan kebutuhan lainnya. Tidak banyak perbankan yang dapat menerima SK Inpassing dijadikan jaminan. Hal ini menjadi solusi terbaru guru inpassing dapat kesempatan yang sama dengan PNS yang dapat menjaminkan SK-nya untuk dapat memiliki aset bekal pasca pensiun. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di MI Riyadlus Sholihien. Dari sosialisasi tersebut berhasil beberapa guru inpassing dapat membeli tanah, emas, umroh, bahkan membantu guru inpassing dapat mempertahankan usahanya. Lihat Financial Selengkapnya
Suratedaran dan daftar penerima tunjangan fungsional dapat diunduh pada disini silahkan unduh. Menurut diona dana tunjangan. Pengertian inpassing adalah penetapan jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil pns. Ia mengatakan tunjangan profesi guru non pns tingkat sd slb dan smp sebanyak 2 144 guru masing masing mendapat rp 1 5 juta perJakarta - Sekitar tiga tahun lagi, puluhan ribu tenaga pengajar atau guru akan memasuki usia pensiun. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud memprediksi sekitar guru yang akan pensiun pada tahun 2022 tersebut."Jadi berdasarkan data yang ada pada kami, pada tahun 2022 itu akan terjadi puncak guru pensiun terbesar yaitu guru yang akan pensiun," ucap Sekretaris Jenderal Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi dalam pemaparannya saat diskusi media di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 12/3/2019.Untuk itu Didik menyebut antisipasi perlu dilakukan melalui proses rekrutmen guru. Dia khawatir apabila hal itu tidak disiapkan betul maka dapat terjadi kekurangan guru. "Tentu ini perlu diantisipasi, sehingga nanti ketika ada rekrutmen guru baru, bukan hanya merekrut guru yang baru saja tapi juga sudah memperhitungkan guru yang pensiun ini sehingga nanti tidak terjadi kekurangan guru," ujar Didik."Perlu kami sampaikan bahwa rekrutmen guru itu ada tiga macam, pertama untuk memenuhi kekurangan guru, kedua untuk memenuhi karena penambahan akses seperti pembangunan sekolah baru sehingga perlu guru baru, ketiga untuk memenuhi guru yang pensiun," imbuh disebut Didik akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KemenPAN RB untuk persiapan mekanisme rekrutmennya. "Tentu ini kami akan koordinasi terus dengan KemenPAN agar nanti yang pensiun tahun 2022 ini nanti bisa dipenuhi dari rekrutmen terbuka yang sekarang sudah dilakukan, untuk memenuhi guru yang pensiun," sebut Didik. Simak Juga 'Marak Pelecehan Guru, DPR Bahas Faktor Hukum'[GambasVideo 20detik] eva/dhn . 395 209 469 274 110 458 332 140